Post Top Ad

Kamis, 28 Agustus 2014

SUBDIT IV CYBER CRIME UNGKAP PENIPUAN MELALUI JEJARING SOSIAL FACEBOOK


SUBDIT IV CYBER CRIME UNGKAP PENIPUAN MELALUI JEJARING SOSIAL FACEBOOK  - Subdit IV Cyber Crime kembali mengungkap penipuan melalui media internet dengan modus menawarkan barang-barang elektronik seperti handphone berbagai merk, kamera, laptop berbagai merk dengan harga murah di jejaring sosial facebook.
Pelaku membuat akun facebook baru atau membobol akun facebook milik orang lain kemudian menambah pertemanan hingga ribuan orang. Kemudian pelaku menawarkan barang-barang elektronik dengan harga murah. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai bagian marketing dan berusaha meyakinkan bahwa barang akan dikirim melalui TIKI JNE apabila DP surah dikirim ke rekening pelaku. Setelah DP dikirim, seolah-olah ada yang menelepon korban mengaku sebagai bagian pengiriman barang dan mengatakan bahwa barang sudah dikirim. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengirimkan resi pengiriman. Keesokan harinya korban mendapat telepon mengaku bagian pengiriman dan menginformasikan bahwa telah terjadi kelebihan jumlah ítem yang dikirimkan dan mengharuskan korban untuk membayar saja kelebihan barang yang dikirimkan tersebut dengan iming-iming diberikan diskon karena hal tersebut adalah kesalahan bagian pengiriman. Korban pun banyak yang tergiur dengan penawaran pelaku kemudian dengan mudahnya mentransfer uang ke rekening pelaku.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Cyber Crime AKBP HERMAWAN berhasil menangkap tersangka J yang masih berstatus mahasiswa di Makasar di sebuah warnet dengan barang bukti handphone yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan korban-korbannya.
Tersangka J memiliki jaringan sindikat yang besar dalam melakukan aksinya yang sampai sekarang masih menjadi DPO.
Kasubdit IV Cyber Crime AKBP HERMAWAN mengungkapkan bahwa Subdit IV Cyber Crimea akan terus mengembangkan dan memburu pelaku-pelaku penipuan melalui media internet ( facebook ) ini karena hal tersebut dilakukan karena sudah banyak korban dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan penangkapan lainnya oleh tim yang sama, Subdit IV Cyber Crime juga berhasil menangkap tersangka N yang memiliki modus yang hampir sama. Dalam penggeledahan kamar tersangka, Polisi menemukan beberapa handphone, laptop, modem yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan melalui media internet dan juga menemukan  ratusan paket undian kopi berhadiah yang menurut pelaku akan disebar ke beberapa wilayah di Indonesia. Dalam undian tersebut pelaku membuat undian dengan hadiah mobil dan mencatut nama Kapolda Metro Jaya bahwa undian ini bukanlah penipuan.
AKBP HERMAWAN menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui media online. Dengan berkembangnya teknologi informasi sekarang ini, pelaku kejahatan online semakin berkembang dengan berbagai modus.
Apabila masyarakat yang telah menjadi korban dengan modus yang sama di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, bisa melaporkan perkaranya di Sentra Pelayanan Kepolisian Di Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti seperti slip transfer, print out iklan di internet.
Apabila masyarakat ingin memberikan informasi bisa mengirim email ke alamat email : info@reskrimsus.org

Sumber : http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/berita/SUBDIT-IV-CYBER-CRIME-UNGKAP-PENIPUAN-MELALUI-JEJARING-SOSIAL-FACEBOOK