Post Top Ad

Kamis, 28 Agustus 2014

WASPADA PELAKU PENIPUAN RAMBAH DUNIA ONLINE

WASPADA PELAKU PENIPUAN RAMBAH DUNIA ONLINE  - Baru-baru ini Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya  berhasil mengungkap jaringan penipuan melalui  media  internet yang cukup meresahkan masyarakat. Para pelaku menggunakan media website dan blog untuk menawarkan barang-barang elektronik seperti kamera dan blackberry dengan harga murah. Pelaku membuat halaman website diantaranya adalah  www.duniacamerablogspot.com  dan  www.duniacamera.xikat.com.
Selain itu pelaku juga memanfaatkan jejaring sosial Facebook untuk menawarkan barang-barang elektronik tersebut.
Dalam website tersebut terpampang gambar-gambar produk yang ditawarkan dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka , 2 orang tersangka  masing-masing berinisial AW als DVD als AS dan FL  diamankan dalam satu tempat rumah kos yang merupakan suami istri dan 1 orang tersangka berinisial VR. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti untuk menjerat tersangka.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka biasa bekerjasama untuk menjerat para korbannya. Kadangkala ada yang bertugas seolah-olah sebagai penjual atau distributor. Para pelaku menjanjikan akan mengirimkan barang yang dipesan setelah calon pembeli melakukan transfer uang ke beberapa rekening milik pelaku yang ternyata setelah dilakukan penyidikan, rekening tersebut adalah fiktif. Setelah barang yang ditunggu tunggu tidak datang, korban  baru sadar bahwa dia telah tertipu kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Saat berita ini diluncurkan, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penuntutan.

Pelaku telah melanggar Pasal 378 KUHP

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun                      ( K.U.H.P.  378).”

Sumber : http://www.reskrimsus.metro.polri.go.id/info/berita/PELAKU-PENIPUAN-RAMBAH-DUNIA-ONLINE