Post Top Ad

Sabtu, 28 Januari 2017

Pandi: Banyak Situs Penyebar Hoax Pakai Blogspot.co.id



Ilustrasi Internet
Ilustrasi internet (Foto: pixabay)

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) punya catatan tersendiri soal laporan warga terkait konten hoax. Pihak yang berwenang mengatur domain Internet berakhir .id ini mencatat dari laporan warga, bahwa banyak konten hoax yang berasal dari platform blog blogspot.co.id.
Blogspot.co.id merupakan sistem blog yang dikelola oleh Google dan para penggunanya bisa membuat blog atau situs secara gratis memanfaatkan platform itu.
Direktur Operasional Pandi, Sigit Widodo mengatakan, Pandi juga menerima laporan dari masyarakat terkait konten hoax yang jumlahnya bisa mencapai 20 laporan per bulan.
Selama ini, jika ada laporan terkait situs web berdomain .id yang diduga menyebar hoax, pihak Pandi selalu meneruskannya ke Kemkominfo. Sigit berkata Pandi tak bisa langsung memblokir karena organisasi ini tak punya kapasitas dalam menentukan sebuah situs mengandung konten hoax atau tidak.
"Kalau konten hoax tidak bisa langsung diidentifikasi karena harus lewat pemantauan lebih dalam. Harus dapat rekomendasi blokir dari Kemkominfo. Kalau dari pemerintah sudah ada perintah blokir, maka langsung kami blokir," tegas Sigit.
Namun, sejauh ini Sigit berkata pihaknya belum pernah menerima rekomendasi blokir situs penyebar hoax dari Kemkominfo.
"Sejauh ini belum ada permintaan Kemkominfo ke Pandi untuk melakukan suspend situs dengan domain .id. Kebanyakan laporan itu situs yang pakai blogspot.co.id," ujar Sigit, tanpa menyebut jumlah situs blogspot.co.id yang diduga menyebar hoax.
Pandi mengimbau agar situs asal Indonesia yang memanfaatkan domain Internet .id tidak memproduksi atau menyediakan konten negatif, termasuk berita bohong.
Jika hal ini ditemukan, Pandi mengajak masyarakat untuk melaporkannya ke pusat pelanggaran melalui email: abuse.pandi.id atau pesan pribadi di akun media sosial Pandi.
Untuk melawan hoax, Kemkominfo sendiri sudah merangkul Dewan Pers dan Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia untuk mengedukasi masyarakat agar cerdas menangkal konten hoax. Sementara dari sisi penegak hukum, Polri dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) telah membentuk tim yang mengawasi peredaran hoax di media sosial dan situs web, serta melacak pihak pertama yang menyebarkannya.