Post Top Ad

Sabtu, 28 Januari 2017

Ada Sekitar 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia


Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia

Ada Sekitar 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia - Data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian (hate speech). Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, angka tersebut merupakan data terbaru yang dimiliki oleh kementeriannya. Sayangnya, data itu tidak dibarengi dengan jumlah pemilik akun di media sosial yang juga menyebarkan hoax. "Situs itu hampir 800 ribu ya, data terakhir 700 ribu hampir 800 ribu," ujar Rudiantara saat ditemui setelah mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (29/12).

Menurut menteri yang akrab disapa Chief RA ini, untuk melakukan monitoring ataupun penyaringan terhadap media sosial dan situs-situs tidak bisa menggunakan cara yang sama. Penanganan dua medium tersebut, dijelaskannya, dipastikan berbeda satu sama lain. Untuk situs, Rudiantara mengatakan pemerintah bisa langsung melakukan pemblokiran. Namun untuk media sosial, kerjasama dengan penyedia layanannya harus dilakukan terlebih dahulu. Khusus ujaran kebencian yang tersebar di media sosial, tentu saja konten yang ada di dalamnya menjadi prioritas.

Siapapun pihak yang menyebarkan itu lebih dulu maka dialah yang akan diincar paling awal. "Kami melihat konten, siapapun pemiliknya jika kontennya bertentangan dengan regulasi ya selesai. Penegakan hukum itu urusan aparat," kata dia. Sementara cara untuk mencari pemilik akun media sosial yang mempublikasikan ujaran kebencian atau berita hoax bisa berdasarkan laporan warga ataupun pengawasan. Jika ada akun media sosial yang tertangkap atau ketahuan menyebarkan berita hoax, maka bisa langsung mengambil tindakan tanpa harus ada pelaporan. Dengan kata lain, situs yang berindikasi menyebarkan ujaran kebencian dan hoax akan diblokir, sedangkan pada medium media sosial akun-akun yang bertanggung jawab tersebut akan ditutup.

 Lebih lanjut, jika ada akun media sosial yang sudah masuk ranah hukum maka urusannya akan dipegang langsung oleh penegak hukum terkait. Banyaknya penyebaran konten palsu di internet menjadi perhatian khusus bagi Presiden Joko Widodo. Ia pun meminta agar ada penegakan secara tegas bagi situs atau media sosial di Indonesia yang menyebarkan berita bohong dan hate speech. Sebelumnya Jokowi juga sempat menyoroti soal potensi negatif yang dapat muncul dari perkembangan media sosial tersebut.

 Lihat juga:'Dua Otak' di Balik Beredarnya Berita Hoax Dia mencontohkan dalam beberapa waktu terakhir ini banyak informasi-informasi di media sosial yang sifatnya meresahkan bahkan bisa juga berujung para adu domba dan memecah belah masyarakat. Kata-kata serta kalimat yang digunakan dalam media sosial pun beberapa ada yang kasar, provokatif, mengandung fitnah, dan tak jarang terdengar seperti ujaran kebencian yang sebenarnya bukan bagian dari kebudayaan Indonesia. Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar penegak hukum bisa bertindak dengan lebih tegas dan bekerja sama bersama pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap media dalam jaringan yang memproduksi informasi-informasi bohong tanpa sumber yang jelas. "Saya minta penegakan hukum harus tegas, dan harus evaluasi media online yanh memproduksi berita bohong yang mengandung fitnah," katanya.